Kelompok Kerja Manajemen Perkara

10/03/2011



Susunan Kelompok Kerja Manajemen Perkara

Ketua : Atja Sondjaja (Ketua Muda Perdata)

Wakil : Suhadi, SH, MH (Panitera MA)

Sekretaris : HRM Anton Soejatno, SH, M.Hum ( Sekretaris Kepaniteraan MA)

Anggota :

  1. Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung – RI
  2. Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung – RI
  3. Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung – RI
  4. Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung – RI
  5. Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung – RI
  6. Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung – RI
  7. Panitera Muda Pidana Militer Mahkamah Agung – RI
  8. Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung – RI
  9. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Ditjen Badilum
  10. Direktur Pembinaan Adminsitrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag
  11. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Ditjen Badilmiltun
  12. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Ditjen Badilmiltun
  13. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perdata Ditjen Badilum
  14. Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Ditjen Badilum
  15. Direktur Pranata dan Tata Laksana Agama Ditjen Badilag
  16. Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Militer Ditjen Badilmiltun
  17. Direktur Pranata dan Tata Laksana TUN Ditjen Badilmiltun
  18. Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum Humas, Badan Urusan Administrasi
  19. Kepala Bagian Pemeliharaan Teknologi Informatika Biro Hukum Humas, Badan Urusan Administrasi
  20. Koordinator Data Kepaniteraan MARI
  21. Aria Suyudi, SH,LLM
  22. Haemiwan Z. Fathoni, S.Kom

 

Program Prioritas Kelompok Kerja Manajemen Perkara Tahun 2011

  1. Mengikis Perkara Usia diatas satu tahun dan mencegah terjadinya kembali tunggakan.
  2. Meningkatkan akurasi dan kualitas data perkara dan putusan yang tersedia bagi publik.
  3. Penyempurnaan sistem manajemen perkara pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
  4. Terbentuknya sistem penanganan/penyelesaian perkara yang lebih baik dan mampu mencegah kembali terjadinya penumpukan perkara lebih lanjut dan minim penyalah gunaan kewenangan.
  5. Penyempurnaan sistem manajemen perkara pada pengadilan pajak.
  6. Mendukung pelaksanaan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI.

 

Lampiran :

Program Kegiatan Manajemen Perkara