Semarang – Implementasi teknologi dan informasi pada lingkungan peradilan merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan fungsi peradilan. Tersedianya solusi teknologi akan membuat peluang pelaksanaan fungsi peradilan untuk menjadi makin transparan dan akuntabel semakin terbuka. Bahkan, hal tersebut merupakan upaya untuk sejalan dengan tuntutan Reformasi Birokrasi gelombang kedua yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2035 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2014. Pernyataan demikian disampaikan...











