Kemitraan Internasional
Latar Belakang
Reformasi peradilan yang diatur dalam berbagai kebijakan nasional yang kemudian didorong dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003, telah mempercepat proses reformasi dan pembaruan peradilan di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan berbagai paket kebijakan antara lain: keterbukaan informasi pengadilan, termasuk informasi perkara dan putusan; peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan; dan program reformasi birokrasi untuk mendongkrak kinerja aparatur peradilan.
Kondisi terkini, Mahkamah Agung berjalan dalam kerangka Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang kemudian disertai dengan program prioritas jangka pendek dan menengah. Amanat Cetak Biru meliputi aspek dan penerapan kebijakan tekait: independensi Mahkamah Agung; organisasi, sumber daya manusia, keuangan; manajemen perkara; akuntabilitas dan transparansi; pengawasan hakim dan pengelolaan pembaruan di Mahkamah Agung.
Bekerja sama untuk memberikan dukungan terbaik kepada lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, merupakan langkah yang tepat di tengah berjalannya proses pembaruan peradilan. Dukungan yang diberikan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga peradilan dalam menyelesaikan masalah keadilan di masyarakat sehingga akses masyarakat terhadap keadilan terus meningkat, terciptanya suasana tertib dan kondusif serta kepastian hukum dan jaminan investasi.
Untuk mendorong dan melaksanakan fungsi koordinasi terkait pelaksanaan program-program pembaruan peradilan, Mahkamah Agung membentuk Tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung (terakhir berdasarkan SK KMA No.024/KMA/SK/II/2012). Tim Pembaruan Peradilan, beserta Tim Asistensi, juga menjalankan fungsi akomodasi kepentingan setiap satuan kerja serta menangani isu-isu lintas sektoral.
Tim Pembaruan Peradilan turut pula memiliki tugas memfasilitasi kepentingan mitra-mitra internasional (lembaga donor internasional), untuk tercapainya pemenuhan kebutuhan lembaga peradilan. Saat ini sedang dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Donor untuk meningkatkan dan memudahkan koordinasi antara Mahkamah Agung dengan lembaga donor.
Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, sebagai lembaga penerima manfaat, terbuka terhadap pihak-pihak yang memiliki komitmen serius untuk mendukung pembaruan peradilan.
Dokumen Terkait Kemitraan Internasional
The Paris Declaration of Aid Effectiveness 2005 & The Acra Agenda For Action 2008
Jakarta Comitment: Aid for Development Effectivenes 2009
Kerangka Kebijakan Nasional Terkait Hibah
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai Dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor SE-2/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik Dalam Bentuk Uang Maupun Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama MA RI dengan Pemberi Hibah Luar Negeri
Prosedur dan Skema Interaksi
Lebih lengkap unduh di sini.
Mitra Aktif per 2012
Indonesia-Australia Partnership for Justice (IAPJ) – AusAID
Program Director: Nicola Colbran
Change for Justice (C4J) – USAID
Chief of Party: David Anderson
www.chemonics.com
United Nation Office for Drugs & Crime (UNODC)
Program Director: Rosyada
www.unodc.org/indonesia





