Jakarta, PembaruanPeradilan.net - Agenda pembaruan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah dimulai sejak tahun 2003 yang ditandai dengan ditetapkannya Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI Tahun 2003. Kala itu MA menyongsong visi untuk mewujudkan supremasi hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efisien, efektif serta mendapat kepercayaan publik, profesional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.

Seiring berjalannya waktu, program dan agenda kerja pembaruan peradilan terlaksana dan terus menuju cita-cita yang diimpikan warga peradilan dalam Cetak Biru. Yaitu program-program terkait independensi organisasi dan keuangan Mahkamah Agung, peningkatan sumber daya manusia, perbaikan sistem manajemen perkara, pengetatan pengawasan dan disiplin hakim dan hakim agung, serta penekanan akuntabilitas, transparansi dan manajemen informasi bagi publik.
Proses pembaruan peradilan terus diupayakan dengan upaya penyusunan Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010-2035 yang memuat perencanaan jangka panjang untuk 25 (dua puluh lima tahun) yang dimaksudkan untuk lebih mempertajam arah dan langkah dalam mewujudkan cita-cita “Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.”
Pada tahun 2011 ini, implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan dirumuskan ke dalam dokumen Program Prioritas Pembaruan Peradilan Tahun 2011-2012. Dokumen ini dimaksudkan untuk memetakan kebutuhan dan perencanaan agenda kerja pembaruan peradilan dalam jangka pendek.
Program Prioritas Pembaruan Peradilan ini ditetapkan oleh Pimpinan MA pada Mei 2011 dalam rapat kerja Tim Pembaruan Peradilan. Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan rapat penyusunan anggaran bagi program prioritas untuk memetakan program yang dapat dibebankan ke dalam anggaran negara maupun yang terbuka bagi partisipasi donor.
Menjelang akhir tahun 2011, beberapa program prioritas yang diagendakan telah terlaksana dengan baik. Refleksi tentu diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang baik dan hal-hal yang perlu peningkatan.
Tantangan
Koordinator Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Paulus Efendi Lotulung melihat Tim Pembaruan Peradilan yang saat ini bekerja memiliki tantangan yang berbeda ketika Cetak Biru 2003 ditetapkan. Program pembaruan peradilan ketika itu dititikberatkan pada pembenahan dan re-organisasi secara internal, sedangkan Cetak Biru 2010-2035 fokus pada upaya peningkatan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Ketua Pokja Sumber Daya Manusia, Perencanaan dan Keuangan Widayatno Sastrohardjono berpendapat, kebijakan Cetak Biru 2010-2035 dengan program antara lain akses terhadap keadilan, yang secara spesifik termasuk pula program bantuan hukum dan keterbukaan dan pelayanan informasi, lebih mengena dan terasa bagi masyarakat pencari keadilan.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mendapatkan askes informasi di pengadilan terkait informasi perkara maupun informasi lainnya. Mahkamah Agung juga telah menyediakan database putusan pengadilan se-Indonesia yang dapat diakses oleh pencari keadilan tanpa ada batasan ruang dan waktu.
Walaupun banyak hal yang sudah diupayakan, segelintir masyarakat belum mengakui hasil dari pembaruan peradilan. Minimnya apresiasi masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Agung.
Menanggapi kondisi tersebut Paulus E. Lotulung menginginkan pembaruan peradilan terus berjalan khususnya dengan pelaksanaan program-program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan hakim serta peningkatan kualitas putusannya. Program percepatan penanganan perkara juga harus diteruskan untuk mencegah terjadinya tunggakan perkara.
Dirinya juga menekankan pentingnya agenda monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan program prioritas dengan turut mendengar masukan dari masyarakat. Dengan demikian upaya penyampaian informasi kepada masyarakat atas hal-hal yang telah dan akan dicapai menjadi krusial. Sebab, peradilan harus dapat menunjukkan perkembangan, produk-tivitas, transparansi dan akuntabilitasnya.(*)
Berita Terkait
- Mahkamah Agung Siap Mendukung Pelayanan Pencatatan Sipil
- Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan
- Lokakarya Lanjutan Peningkatan Akurasi Informasi Perkara
- Ketua MA Terpilih, Reformasi Peradilan Harus Dilanjutkan
- Perlu Peningkatan Standar Pengamanan Dalam Persidangan
- Keterbukaan Informasi Membuktikan Integritas Peradilan
- Lokakarya Peningkatan Akurasi Informasi Perkara
- Pembaruan Peradilan Malaysia Dimulai Dari Nol
- Monitoring Program Prioritas Pembaruan Peradilan 2011
- Direktori Putusan: Media Efektif Pengiriman Dokumen Elektronik



