Jakarta, PembaruanPeradilan.net - Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung terdiri dari lima kelompok kerja (Pokja), yang masing-masing pokja memiliki program prioritasnya dan capaiannya sendiri-sendiri.
Kelima Pokja tersebut, berdasarkan SK KMA No.033/KMA/SK/III/ 2011 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan, adalah Pokja Manajemen Perkara, Pokja Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Perencanaan, Pokja Pendidikan dan Pelatihan, Pokja Pengawasan Intenal dan Pokja Akses Terhadap Keadilan.
Secara umum, selama 2011 ini, seluruh Pokja telah melaksanakan kegiatannya masing-masing dalam rangka aktivitas pembaruan peradilan, meskipun tingkat intensitas kegiatan bervariasi antara satu pokja dan lainnya.
Pokja Manajemen Perkara
Selama 2011, Pokja Manajemen Perkara memiliki intensitas kegiatan yang cukup tinggi dengan ruang lingkup program pengikisan tunggakan perkara pada Mahkamah Agung, keterbukaan informasi, perbaikan sistem pelaporan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan banding..
Dalam hal keterbukaan informasi dan penyediaan informasi peradilan, capaian luar biasa besar dicapai dengan peningkatan putusan yang tersedia dalam Situs Putusan MA.
Pada Januari 2011 tercatat hanya 20,000. Hingga akhir Desember 2011 situs http://putusan.mahkamahagung.go.id berhasil memuat lebih dari 120.000 putusan yang berasal dari Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di Indonesia.
Ini terobosan luar biasa, mengingat rentang waktu yang relatif singkat sejak disahkannya SK 1-144/KMA/SK/ VII/2007 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Pada saat itu masih jarang putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding dapat diperoleh melalui situs web (kecuali putusan pengadilan agama).
Capaian ini didorong pula oleh kebijakan SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali yang disusul dengan Surat Panitera Nomor 085 PAN/II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan SEMA Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan
Kembali yang menjadikan dasar publikasi putusan pengadilan tingkat pertama dan banding secara online dapat dilakukan.
Namun di lain pihak, keterbukaan informasi perkara pada Mahkamah Agung juga membawa masalah lain. Tantangan yang dihadapi sistem informasi perkara ini adalah penyajian akurasi informasi, yang disadari perlu diperiksa untuk diperbaiki secara bertahap. Tahapan akan dilakukan dengan pemeriksaan informasi perkara pada database online berbanding dengan laporan/data register. Bahkan direncanakan pula dilakukan audit terhadap tunggakan perkara.
Agenda penting lainnya dalam pembaruan manajemen dan penanganan perkara di MA adalah kebijakan penerapan sistem kamar yang dilandasi SK Ketua MA No.142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung.
Walaupun demikian, penerapan sistem kamar di MA masih perlu adanya peraturan teknis terkait dengan penerapannya. Sejauh ini
para Panitera Muda dan Asisten Koordinator bersepakat untuk melaksanakan pengelolaan alur perkara dalam sistem kamar sesuai dengan kebutuhan kamar hingga ditetapkannya pengelolaan alur perkara yang sedang dirancang oleh Tim Kerja Kepaniteraan.
Satu agenda yang masih diupayakan untuk didorong implementasinya adalah penyempurnaan sistem penanganan perkara (business process reengineering) sebagai upaya menuju sistem peradilan yang modern dan akuntabel.
Pokja SDM, Perencanaan, Keuangan
Program prioritas bagi Pokja ini terbagi menjadi beberapa sub program masing-masing yang meliputi program di bidang sumber daya manusia, program di bidang perencanaan dan program di bidang keuangan.
Pada dasarnya, program prioritas yang terdapat dalam Pokja ini merupakan program yang diusung oleh beberapa satker di MA yaitu Badan Urusan Administrasi, Sekretaris MA, dan direktorat jenderal terkait.
Program prioritas Pokja untuk tahun 2011 antara lain adalah penataan sistem manajemen SDM, penguatan organisasi dan kemandirian keuangan peradilan.
Dalam rangka peningkatan sistem manajemen SDM dan profil kompetensi, MA telah mengadakan assesment profile terhadap pejabat eselon I di lingkungan MA. Tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terlaksana untuk setiap jenjang karir dan posisi jabatan, karena sudah dicanangkan kegiatan serupa akan dilaksanakan bagi pejabat eselon II.
Pokja juga mendorong terwujudnya kemandirian pengelolaan anggaran peradilan yang akan diwujudkan dengan penyusunan rancangan undang-undang kemandirian anggaran peradilan.
Pokja Pendidikan dan Pelatihan
Dalam 2011 ini, Pokja Pendidikan dan Pelatihan memprioritaskan program meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum dengan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu. Agenda program PPC ini merupakan amanah yang tertuang dalam SK KMA No.169/KMA/SK/X /2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
Program Pendidikan Calon Hakim Tahap I telah terlaksana pada Februari 2011, dengan capaian persiapan bagi Calon Hakim untuk menjalankan tugas magang sebagai administrator. PPC Tahan I ini ditindaklanjuti dengan program magang bagi Calon Hakim di pengadilan-pengadilan yang ditunjuk untuk membiasakan diri dengan lingkungan kerja peradilan dari posisinya sebagai administrator.
Sebagai kelanjutan program, Mahkamah Agung, melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Balitbang Diklat Kumdil, menyeleng-garakan Program Pendidikan Calon Hakim Tahap II (PPC II). Pada program tahap II ini materi pendidikan dan pelatihan menjurus pada kegiatan praktis hukum yaitu keahlian kepaniteraan.
PPC Tahap II memiliki capaian agar Calon Hakim memiliki keahlian seorang panitera pengganti yaitu antara lain dapat membuat berita acara persidangan dan format putusan yang baik. Agenda Diklat PPC II dilaksanakan selama September hingga Desember 2011.
Tidak berbeda dengan PPC Tahap I, pada tahap II ini Calon Hakim juga akan menempuh program magang tahap II untuk mempelajari aplikasi materi pada diklat PPC Tahap II. Agenda PPC akan berlanjut hingga terlaksananya diklat dan magang tahap III yang akan fokus pada materi dan pembelajaran persiapan sebagai asisten hakim.
Pokja Diklat juga mendorong realisasi program prioritas lainnya yaitu peningkatan kapasitas panitera dan aparatur pengadilan.
Pokja Pengawasan Internal
Pengembangan instrumen audit kinerja yang meliputi audit integritas merupakan program prioritas Pokja Pengawasan Internal pada tahun 2011 ini.
Badan Pengawasan telah membuat instrumen audit kinerja di tahun 2010 silam yang disahkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 264/SK/ BP/VI/2010 Tentang Pedoman Audit Dan Penilaian Kinerja Pengadilan dan menerapkannya di 73 satuan kerja pada kegiatan audit di tahun 2010.
Dalam perkembangannya pada tahun 2011 ini, audit kinerja meliputi audit integritas. Untuk memenuhi kebutuhan hal itu, Badan Pengawasan melakukan pengembangan instrumen audit kinerja. Tujuannya untuk meningkatkan instrumen audit kinerja agar menjadi lebih sesuai dengan konteks yang diusung dalam cetak biru serta meliputi juga ini aspek integritas di dalamnya.
Dalam menyiapkan instrumen audit kinerja yang baru, Badan Pengawasan turut pula melibatkan narasumber dari instansi pemerintahan dan tenaga ahli di bidang Reformasi Birokrasi.
Instrumen audit kinerja yang baru dikembangkan dengan menggunakan pendekatan court excellence dengan 7 areanya yaitu: Manajemen & Kepemimpinan Pengadilan, Manajemen dan Kebijakan, Proses dan Tata Kerja, Sumber Daya (Materiil, Manusia dan Anggaran), Kepercayaan Masyarakat, Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Pengadilan, Pelayanan yang Terjangkau.
Instrumen ini akan digunakan untuk mengaudit 4 bidang yaitu Adminisitrasi Peradilan, Pelayanan Pengaduan, Keterbukaan Informasi dan Bantuan Hukum dan metode yang digunakan adalah self assesment, pemeriksaan dokumen, observasi dan wawancara.
Pada November 2011 sosialisasi instrumen audit kinerja telah dilakukan di dua kota yaitu Mataram (8-10/11/2011) dan Pangkal Pinang (17-19/11/ 2011).
Pokja Akses Terhadap Keadilan
Setiap orang berhak untuk mendapat pelayanan bantuan hukum dan segala akibat biaya yang timbul dari pelayanan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya.
Hal itulah yang merupakan salah satu cita-cita yang tergambar dari program prioritas Pokja Akses Terhadap Keadilan dalam rangka peningkatan akses masyarakat miskin dan marginal terhadap keadilan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pokja mendorong realisasi program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marginal di pengadilan yang terdiri dari penyediaan Pos Bantuan Hukum, Sidang Keliling dan Zitting Plaats serta pembebasan biaya perkara dan perkara prodeo.
Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Desember 2011 menunjukkan selama 2011 sidang keliling telah berhasil dilakukan pada 338 lokasi untuk menyelesaikan hingga 16.910 perkara. Data lain pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyatakan program bantuan hukum tahun 2011 sudah terlaksana untuk 1.445 perkara.
Walaupun demikian, upaya pemberian bantuan hukum di pengadilan akan mengalami perubahan mekanisme. Hal ini terkait dengan keberlakuan UU Bantuan Hukum yang baru disahkan oleh DPR pada Oktober 2011.
Pokja juga mengupayakan program peningkatan standar pelayanan publik dan keterbukaan pada mahkamah agung, pengadilan tingkat pertama dan banding yaitu dengan pembuatan standar pelayanan di pengadilan.
Standar Pelayanan Pengadilan akan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara yang akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja.
Standar Pelayanan Pengadilan akan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras Undang-Undang No.25 Tahun 2009. UU tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu antara lain sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; dan evaluasi kinerja pelaksana.(*)
Berita Terkait
- Mahkamah Agung Siap Mendukung Pelayanan Pencatatan Sipil
- Keterbukaan Informasi: Upaya Mendorong Akuntabilitas Pengadilan
- Lokakarya Lanjutan Peningkatan Akurasi Informasi Perkara
- Keterbukaan Informasi Membuktikan Integritas Peradilan
- Lokakarya Peningkatan Akurasi Informasi Perkara
- Pembaruan Peradilan: Sebuah Refleksi
- Direktori Putusan: Media Efektif Pengiriman Dokumen Elektronik
- Pelayanan Informasi Bagian Penting Dari Pelayanan Publik
- Upaya Standardisasi Format/Templat Putusan MA
- Kepaniteraan Bahas Implementasi Sistem Kamar Mahkamah Agung




