Komitmen MA Dalam Penegakan Hukum Lingkungan

06/12/2011

Menghadapi Tantangan Global Dan Regional Terkait Isu Lingkungan Hidup

Jakarta, PembaruanPeradilan.net – Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen secara serius dalam penegakan hukum lingkungan. Komitmen ini sebagai kontribusi signifikan MA dalam mendukung keberlangsungan pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan sumber daya tak terbarukan.

Demikian pernyataan yang ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin A. Tumpa dalam pidatonya pada acara Pertemuan Meja Bundar Para Ketua Mahkamah Agung se-Asia Tenggara Untuk Lingkungan yang diselenggarakan dibuka pada Selasa (6/11/2011) di Jakarta.

Negara anggota ASEAN, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, dan Vietnam, tercatat sebagai peserta Pertemuan Meja Bundar Tersebut. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan Asian Development Bank (ADB) dan United Nation Environment Program (UNEP) yang merupakan prakarsa pada pertemuan Hakim-Hakim Lingkungan Hidup di Manila pada 2010 silam.

Ketua MA mengatakan bahwa langkah berani ini diambil agar para hakim se-Asia Tenggara dapat membahas isu-isu hukum lingkungan terkini bersama-sama. “Semoga menjadi awal dari pelatihan bersama. Saya yakin persahabatan di kawasan asean bisa semakin erat dengan adanya pertukaran informasi di acara hari ini,” Jelas Harifin.

Beberapa isu penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah permasalahan lingkungan yang melanda kawasan Asia Tenggara yaitu antara lain pembabatan hutan dan illegal logging, illegal fishing,  perdagangan satwa dilindungi, perusakan lautan, dan urbanisasi. Lebih fokus pertemuan ini diharapkan dapat memetakan bagaimana peran lembaga peradilan di masing-masing negara dalam komitmen penegakan hukum lingkungan.

Komitmen Mahkamah Agung

Ketua MA menyatakan komitmen MA salah satunya akan dilakukan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam hal ini para hakim, yang diharapkan akan berdampak positif pada penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 800 orang hakim yang telah menempuh pelatihan mengenai hukum lingkungan. Hal ini sebagai upaya penyelesaian kasus hukum lingkungan yang mensyaratkan kemampuan dan spesialisasi terkait isu-isu lingkungan bagi hakim yang menangani.

“Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung telah memberlakukan sistem sertifikasi bagi hakim lingkungan,” terang Ketua MA.

Ketua MA juga menjelaskan bahwa tidak ada kamar khusus yang menangani perkara lingkungan di MA. Karena perkara lingkungan dapat saja terkait dengan perkara pidana, perkara perdata dan juga perkara tata usaha negara. Oleh karena itu, para hakim yang berada di kamar-kamar tersebut memerlukan keahlian khusus terkait hukum lingkungan yang secara formal ditunjukkan dengan perolehan sertifikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, MA telah memberlakukan sistem kamar dalam proses penangan perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No.142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung. Kebijakan sistem kamar diterapkan, antara lain, untuk meningkatkan kualitas putusan dan menjaga konsistensi putusan.

Mahkamah Agung juga berharap masukan dalam pengembangan sistem sertifikasi bagi hakim lingkungan tersebut. Masukan dan saran tentu akan sangat berguna untuk memperkaya isu-isu dan materi terkait lingkungan, pembuktian, hukuman dan sanksi dan tentunya penegakan hukum melalui putusan pengadilan.

“Saya berharap kita dapat terus menegakan keadilan lingkungan di kawasan ASEAN dan masing-masing Ketua Mahkamah Agung dapat saling berbagi pengalaman di masing-masing negara dalam penanganan perkara lingkungan,” harap Ketua MA atas pertemuan tersebut.(*)

 

Facebook Twitter Email

Berita Terkait