Jakarta, PembaruanPeradilan.net – Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bersepakat untuk meningkatkan hubungan dan membangun kerja sama yang lebih rinci dalam menyikapi amanah konstitusi dan undang-undang, khususnya Undang-Undang No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Hal demikian tercermin dari pertemuan formal antara kedua lembaga negara tersebut di Gedung Mahkamah Agung RI Jakarta pada Kamis (8/11/2011). Dalam pertemuan tersebut hadir pimpinan masing-masing lembaga yaitu Ketua MA Harifin A. Tumpa dan Ketua KY Eman Suparman. Tampak hadir pula mendampingi mereka adalah para Pimpinan Mahkamah Agung dan para Komisioner Komisi Yudisial.
Kesepakatan antara dua lembaga adalah lebih serius menindaklanjuti amanah undang-undang yang kemudian dituangkan ke dalam beberapa butir kesepakatan.
Kesepakatan pertama adalah, akan dibentuk Tim Liaison Officer yang akan bekerja untuk memetakan persoalan yang menyangkut kewenangan kedua lembaga yang harus diselesaikan bersama.
Secara struktur tim ini akan terdiri dari enam orang anggota, satu orang Hakim Agung dan dua orang pejabat eselon I pada Mahkamah Agung serta satu orang Komisioner dan dua orang pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Tim ini akan bekerja tanpa batas waktu.
“Kita sepakat membentuk Tim Liaison Officer yang akan menghubungkan antara MA dan KY,” kata Harifin kepada insan pers usai pertemuan.
Kesepakatan kedua adalah membentuk Tim Asistensi yang akan dibentuk paling lambat satu bulan ke depan dengan masa kerja selama tiga bulan yang masing-masing lembaga menempatkan 7 orang perwakilan.
Tim Asistensi akan bekerja untuk membahas isu-isu terkait mekanisme pemeriksaan bersama dan petunjuk pelaksana Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim serta mekanisme seleksi bersama terhadap hakim agung ad-hoc. Tim Asistensi juga akan turut membahas perihal peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kesejahteraan hakim.
“Juklak itu semua yang akan dirumuskan oleh Tim Asistensi, misalnya perbedaan penafsiran soal pemahaman teknis yudisial,” jelas Ketua MA.(*)
Berita Terkait
- Ketua MA RI Menerima Kunjungan Duta Besar AS
- MA Luncurkan SIMARI Terintegrasi
- Peningkatan Kapasitas Hakim Lingkungan
- Gaji Hakim dan Gaji PNS
- Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Tak Ditahan
- Pemerintah Belanda Inginkan Kerjasama Hukum Lebih Erat
- Moderate Leave System: Upaya Mengurangi Beban Perkara
- Pemanfaatan Teknologi Informasi di Pengadilan Perlu Ditingkatkan
- Berpikir dan Bertindak Di Luar Pakem
- Peran Pembaruan Manajemen Perkara Sangat Sentral



