Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tanggal 11 September 2009 (SK KMA 138/2009) tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung, seluruh perkara yang ditangani oleh MA harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Bagi perkara yang belum diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun, akan dikategorikan sebagai perkara tunggakan yang dibagi ke dalam dua macam. Pertama, perkara yang belum putus telah melampaui batas waktu penyelesaian perkara, atau, kedua, perkara yang sudah putus tetapi belum dikirim ke pengadilan pengaju (belum minutasi) yang telah melampaui batas waktu penyelesaian perkara.
Data Kepaniteraan MA menunjukkan kinerja MA dalam memutus perkara masih dalam jangka waktu yang ditetapkan (di bawah satu tahun). Sebagian besar perkara tunggakan (73%) terjadi pada kategori kedua, yaitu perkara belum minutasi. Tunggakan minutasi terjadi salah satunya karena dipicu oleh format putusan kasasi dan peninjauan kembali yang mengharuskan MA mengetik kembali bagian dari putusan tingkat pertama dan banding.
Untuk memecahkan problematika tunggakan minutasi, MA menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 yang mewajibkan pengadilan untuk menyertakan berkas perkara dalam bentuk elektronik (sofa copy) bagi perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Harapannya dengan kebijakan tersebut, MA tidak dihadapkan pada persoalan tunggakan minutasi.
Berdasarkan SEMA 14 Tahun 2010, beberapa media yang dapat digunakan untuk menyertakan berkas elektronik tersebut yakni compact disk, flash disk, dan e-mail.
Kepaniteraan MA mengembangkan fitur komunikasi data pada laman web Direktori Putusan pada awal tahun 2011. Fitur komunikasi data pada Direktori Putusan ini memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan cara pengiriman dengan CD yang terkadang dijumpai CD dalam kondisi pecah, tidak terbaca, atau kekeliruan format file.
Fungsi Publikasi
Direktori Putusan (http://putusan. mahkamahagung.go.id) adalah sistem berbasis web yang berfungsi untuk memublikasikan Putusan Mahkamah Agung sehingga bisa dengan mudah diakses oleh publik. Direktori Putusan pertama kali diluncurkan pada momen Rapat Kerja Nasional MA (3/9/2007) di Makassar.
Pada tahun 2011, Kepaniteraan MA yang didukung oleh Tim Asistensi Pembaruan Peradilan melakukan pengembangan sistem Direktori Putusan yakni dengan memberikan akses kepada seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia untuk mengunggah putusannya ke Direktori Putusan. Masing-masing pengadilan memiliki username dan password untuk dapat mengakses backend Direktori Putusan.
Pasca pengembangan terakhir ini, putusan yang terpublikasikan di Direktori Putusan berjumlah 120.410 putusan (update 5 Desember 2011), yang terdiri dari 90.762 putusan tingkat pertama dan banding (75,38%) dan 29.648 putusan Mahkamah Agung (24,62%).
Pada awal 2011, Direktori Putusan mendapat apresiasi karena jumlah putusan yang terpublikasikan di Direktori Putusan (ketika itu berjumlah 22.437) dinilai lebih banyak dari putusan pengadilan Amerika, Belanda, dan Australia dalam sepuluh tahun terakhir, sebagaimana dikutip dari situs The Jakarta Post edisi 29 Maret 2011.
Fitur Komunikasi Data
Selain pengembangan fungsi publikasi putusan pengadilan, dikembangkan pula fitur komunikasi data dalam Direktori Putusan. Fitur ini memungkinkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan komunikasi data dengan MA secara dua arah dalam pengiriman berkas/dokumen elektronik. Fungsi fitur ini pun bisa digunakan oleh pengadilan tingkat pertama ketika mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat banding.
Untuk memanfaatkan fitur komunikasi data ini cukup sederhana dengan syarat pengadilan tersebut telah mengunggah putusan di Direktori Putusan baik sebagai aktivitas rutin maupun insidental karena ada upaya hukum.
Kemudian terhadap nomor perkara yang diajukan upaya hukum (kasasi/peninjauan kembali), dilakukan editing untuk menambahkan data pendukung misalnya dokumen dakwaan, putusan pengadilan tingkat banding (apabila pengadilan banding belum menggunakan direktori putusan), atau memori kasasi. Tahap berikutnya adalah melakukan transaksi upaya hukum dengan mengklik menu yang tersedia di sistem.
Kepaniteraan Mahkamah Agung sangat menganjurkan pengadilan untuk menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan untuk pengiriman dokumen elektronik sebagaimana diatur SEMA 14/2010 karena memiliki beberapa keunggulan.
Pertama, dokumen akan lebih aman dan terstandarkan formatnya. Direktori Putusan mensyaratkan dokumen putusan yang akan diunggah berformat rich text format (rtf).
Kedua,terjalinnya komunikasi data dua arah secara otomatis. Setiap transaksi yang dilakukan dalam Direktori Putusan, akan segera terbaca dan secara otomatis akan terkirimi notifikasi e-mail untuk setiap langkah yang terjadi ke alamat e-mail yang terdaftar, baik bagi pihak MA maupun pengadilan pengaju.
Ketiga, paralel dengan kebijakan transparansi peradilan karena pemanfaatan Direktori Putusan menjadikan pengadilan terdorong untuk memublikasikan putusan.
Perubahan Perilaku
Kewajiban penyertaan berkas elektronik ini ternyata membawa efek domino terhadap adanya perubahan prilaku kerja dalam tata kelola berkas elektronik di lembaga peradilan.
Tidak dapat dipungkiri, kewajiban ini dapat mencegah terjadinya penamaan dan format dokumen yang tidak standar, penyimpanan di komputer pribadi hingga hilangnya dokumen.
Dengan demikian penyertaan dokumen elektronik ini mendorong perubahan prilaku dalam mengelola dokumen elektronik.(*)
Asep Nursobah
Koordinator Data dan Informasi Perkara Kepantieraan MA
Berita Terkait
- Lokakarya Lanjutan Peningkatan Akurasi Informasi Perkara
- Lokakarya Peningkatan Akurasi Informasi Perkara
- Pembaruan Peradilan: Sebuah Refleksi
- Monitoring Program Prioritas Pembaruan Peradilan 2011
- Upaya Standardisasi Format/Templat Putusan MA
- Kepaniteraan Bahas Implementasi Sistem Kamar Mahkamah Agung
- Simplifikasi Manajemen Perkara Pada Hoge Raad Belanda
- Kepaniteraan MA Sosialisasikan Kebijakan Sistem Kamar
- Harapan SEMA 14/2010 Untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
- Catatan Dari Bangladesh Justice Sector Strategic Dialogue



