Jakarta, PembaruanPeradilan.net - Setelah proses fit dan proper test yang panjang dan ketat, akhirnya 6 hakim agung terpilih dilantik dan diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung di ruang Koesoemah Atmadja (09/11/2011) pukul 11.00 WIB. Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P tahun 2011.
Dalam sumpahnya para hakim baru ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan berbakti kepada nusa dan bangsa.
Berikut nama – nama hakim agung yang dilantik :
Suhadi, SH, MH
Tempat Tanggal Lahir : Sumbawa Besar, 19 September 1953
Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Panitera Mahkamah Agung
DR. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin SH, M.Hum
Tempat Tanggal Lahir : Tasikmalaya, 25 Januari 1951
Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Hakim Ad Hoc Tipikor
DR. Nurul Elmiyah, SH, MH
Tempat Tanggal Lahir : Jatirogo, 11 November 1956
Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
DR. H. Andi Samsan Nganro, SH, M.H
Tempat Tanggal Lahir : Sengkang, 2 Januari 1953
Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda
DR. H.M Hary Djatmiko, SH, MS
Tempat Tanggal Lahir : Malang, 25 Maret 1951
Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Hakim Pengadilan Pajak
Prof. DR. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH
Tempat Tanggal Lahir : Manado, 19 Januari 1948
Profesi sebelum menjadi Hakim Agung : Anggota DPR/ MPR RI periode 2009-2014
Pelantikan ini menambah jumlah hakim agung di Mahkamah Agung, tetapi jumlah 54 ini masih belum sesuai dengan UU No.3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa jumlah Hakim Agung berjumlah 60 orang. Meskipun begitu diharapkan penambahan kali ini mampu mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.
Sumber: Humas MA
Berita Terkait
- Ketua MA RI Menerima Kunjungan Duta Besar AS
- MA Luncurkan SIMARI Terintegrasi
- Peningkatan Kapasitas Hakim Lingkungan
- Gaji Hakim dan Gaji PNS
- Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Tak Ditahan
- Pemerintah Belanda Inginkan Kerjasama Hukum Lebih Erat
- Moderate Leave System: Upaya Mengurangi Beban Perkara
- Pemanfaatan Teknologi Informasi di Pengadilan Perlu Ditingkatkan
- Berpikir dan Bertindak Di Luar Pakem
- Peran Pembaruan Manajemen Perkara Sangat Sentral



