Kepaniteraan Bahas Implementasi Sistem Kamar Mahkamah Agung

15/11/2011

Jakarta, PembaruanPeradilan.net – Kepaniteraan Mahkamah Agung RI kembali melaksanakan rapat pembahasan implementasi sistem kamar di MA yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan SK Ketua MA Nomor  142/KMA/SK/IX/2011. Rapat ini dimanfaatkan untuk mencari temuan-temuan dalam pelaksanaan sistem kamar dan memetakan permasalahan yang ada di saat distribusi perkara, walaupun belum ada kesepakatan yang diambil mengenai alur perkara.

Demikian pernyataan dan harapan Panitera Muda Soeroso Ono ketika membuka sesi diskusi pada rapat yang dilaksanakan di Ciawi hari Senin (15/11/2011). Dalam sistem transisi ini, segala sesuatu masih berjalan apa adanya.

Dirinya juga menyatakan bahwa dalam penanganan perkara, sistem kamar yang saat ini berlaku akan berjalan secara paralel dengan sistem tim yang telah berlaku selama ini dan masing-masing Ketua Kamar dapat menerapkan kebijakan di kamarnya masing-masing terkait penanganan perkara.

“Kondisi ini hanya sementara selama masa transisi hingga April 2014,” menurutnya.  Diharapkan pada April 2014 sistem kamar dapat berjalan secara utuh, sesuai amanah SK tentang Sistem Kamar.

Rapat terdahulu pada 23-24 September 2011 di Karawaci, Banten menghasilkan kesimpulan sekaligus amanah untuk segera membentuk standar operasional dalam penanganan perkara. “Saya berharap dalam pertemuan berikutnya bisa dirumuskan SOP-nya,” harap Panitera Suhadi ketika itu.

 

Topik Diskusi

Dalam diskusi yang cukup hangat tersebut, ada beberapa isu yang muncul dan dibahas. Awal diskusi dimulai dengan isu mengenai penunjukan Panitera Pengganti di masing-masing kamar yang akan berdasarkan SK Ketua MA. Dibahas pula kemungkinan adanya PP spesialis untuk masing-masing kamar,  yaitu PP yang ditempatkan di kamar yang bersesuaian dengan asal lingkungan peradilannya.

Topik hangat lainnya adalah pengelolaan distribusi perkara yang non-kamar. Perkara-perkara non-kamar yang dimaksud antara lain adalah permohonan grasi dalam perkara pidana dan permohonan fatwa.

“Harus ditetapkan siapa yang mencatat siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi perkara-perkara non-kamar tersebut,” menurut Panitera Muda Perdata Khusus Rahmi Mulyati.

Isu menarik lainnya adalah tentang format dan bentuk laporan-laporan tim terkait Kepaniteraan. Diakui oleh peserta diskusi bahwa PP memiliki sistemnya sendiri-sendiri dalam pelaporan dan belum ada format baku. Hal ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kamar.

“Bila bisa diseragamkan dengan buku pelaporan yang sudah disiapkan supporting unit,” harap Askor Tim J Susilowati.

Hal lain yang menjadi perhatian peserta diskusi adalah mengenai input putusan pada database putusan Mahkamah Agung dan perihal ketidakakuratan penyajian informasi putusan dalam situs Putusan Mahkamah Agung.  Atas dasar permasalahan itu, disepakati peserta bahwa pemeriksaan info perkara akan dilakukan berlapis, namun persetujuan publikasi tetap pada Askor.

Diskusi pembahasan yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan MA diikuti oleh seluruh para Panitera Muda Perkara, Koordinator Tim dan Asisten Koordinator.(*)

 

Facebook Twitter Email

Berita Terkait