Harapan SEMA 14/2010 Untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

19/10/2011

Konsinyering Kepaniteraan MA Terkait SEMA No.14/2010

Tangerang, PembaruanPeradilan.net – Kepaniteraan Mahkamah Agung kembali mengadakan konsinyering untuk percepatan penyelesaian perkara melalui penyediaan dokumen elektronik. Kegiatan ini merupakan rangkaian tindak lanjut pasca terbitnya Surat Edaran Panitera MA No. 085/PAN/II/2011 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

“Kegiatan konsinyering ini merupakan internalisasi SEMA No.14 Tahun 2010 kepada jajaran pengadilan tingkat pertama dan banding, dan akan berdampak pada percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung”, ungkap Panitera Mahkamah Agung dalam sambutan pembukaan konsinyering di Tangerang pada Senin (17/10/2011), sebagaimana dikutip dari Kepaniteraan.Online.

Dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Koordinator  Data dan Informasi Kepaniteraan Asep Nursobah, Panitera menyatakan ketaatan jajaran pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik bagi perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali akan signifikan mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.

Untuk kepentingan penyertaan dokumen elektronik ini, maka Kepaniteraan MA mendorong pengadilan-pengadilan untuk menggunakan fitur komunikasi data pada Direktori Putusan (putusan.mahkamahagung.go.id).

“Menggunakan Direktori Putusan selain kita akan memiliki pusat data putusan nasional, juga komunikasi data antar pengadilan pengaju dan MA terjalin efektif dan terkelola secara otomatis,” ujar Panitera dalam sambutan tertulisnya.

Kegiatan konsinyering kali ini diikuti oleh peserta dari berbagai pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di ibu kota propinsi, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara se-Indonesia. Seluruh peserta diminta untuk mengunggah sebanyak-banyaknya pengadilan masing-masing putusan ke Direktori Putusan MA.

Untuk memantau kemajuan upload putusan, panitia memantaunya proses setiap sepuluh  menit sekali. Menurut catatan awal, jumlah putusan peradilan umum berjumlah 3.110, putusan peradilan tata usaha negara berjumlah  480.

Target Terlampaui

Hasil konsinyering mendapati peserta telah  berhasil menunggah sejumlah 3.697 putusan,  2.450 diantaranya langsung dipublikasikan.  Pada saat itu, jumlah keseluruhan putusan terunggah adalah 4.782 putusan pada lingkungan peradilan umum dan  1.091 putusan peradilan TUN. “Alhamdulillah target kita terlampaui,” ujar Asep Nursobah yang disambut aplaus peserta.

Meskipun bagi sebagian peserta menggunakan Direktori Putusan merupakan hal baru, namun ternyata peserta tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam menggunakannya. Bahkan testimoni salah seorang peserta dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin sudah mulai upload putusan sebelum pelatihan dimulai dengan merujuk pada bahan presentasi yang terdapat di web Kepaniteraan.

“Saya coba belajar sendiri dengan melihat bahan presentasi, dan ternyata mudah”, ungkap  Dona Panambayan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Konsinyering ini juga mengagendakan pelatihan fasilitas komunikasi data bagi peserta untuk melakukan simulasi pengajuan upaya hukum banding dan kasasi.  Melalui simulasi ini, peserta dapat melihat terjadinya proses komunikasi data mengenai progres penanganan perkara banding maupun kasasi melalui sistem Direktori Putusan maupun email yang didaftarkan.(*)

[ya]

Facebook Twitter Email

Berita Terkait