Mahkamah Agung RI dan Komnas Perempuan telah melaksanakan "Peningkatan Sensitivitas Gender bagi Hakim Peradilan Umum melalui Penerapan UU PKDRT" bagi para Hakim di wilayah Jabodecitabek dan Bandung pada 9-10 Desember 2008  

Berikan Komentar

Berikan pendapat atau komentar anda tentang website ini atau kegiatan pembaruan di MA secara umum
Berikan komentar Anda klik disini

Sambutan


Pada Tahun 2003, Mahkamah Agung telah menyelesaikan penyusunan ... Selengkapnya

Download


Online Support

Newsletter


    Informasi Pembaruan dan Peradian September 2007

    Informasi Pembaruan dan Peradian April 2007

Selengkapnya...   

 
Beranda arrow Tim Pembaruan
Tentang Tim Pembaruan Peradilan

Latar Belakang Pembentukan dan Organisasi

Dalam rangka melaksanakan berbagai rekomendasi yang tertuang di dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI, maka Ketua Mahkamah Agung memutuskan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/26/SK/IV/2004 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung RI. SK ini terakhir kali diubah dengan SK KMA No.KMA/085/SK/VII/2008.

Susunan organisai dari tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung RI terdiri dari Tim Pengarah, yang bertujuan memberikan arahan mengenai garis-garis besar program pembaruan peradilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksnaan dari proses pembaruan peradilan serta mendukung proses penggalangan dukungan dari berbagai pihak agar program pembaruan peradilan dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.

Untuk melaksanakan seluruh rekomendasi dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan dibentuklah tim Teknis Program, yang terdiri dari tim Teknis Inti dan tim Teknis Pendamping. Tugas dari tim Teknis Inti adalah melakukan perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Tugas perencanaan dimaksudkan agar di dalam melaksananakan program Pembaruan Peradilan terdapat suatu strategi dan prioritas yang jelas yang disertai dengan capaian-capaian yang diharapkan. Dalam pelaksanaan dari setiap perencanaan kegiatan yang nantinya akan dilakukan oleh tim-tim pelaksana proyek, tim Teknis Inti juga bertugas untuk melakukan koordinasi dan menggalang dukungan dengan berbagai pihak baik dari lembaga eksekutif, legislatif, masyarakat maupun berbagai pihak lain di dalam dan di luar negeri, dimana dukungan dimaksud dapat berupa dukungan politik, sosial maupun anggaran.


Disamping tim Teknis Inti, terdapat tim Teknis Pendamping dengan tugas memberikan masukan kepada tim Pengarah dan tim Teknis Inti mengenai rencana dan substansi pembaruan peradilan, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembaruan peradilan secara umum, mendukung koordinasi dengan lembaga negara lainnya serta masyartakat dan pihak-pihak lain dari dalam maupun luar negeri serta mendukung proses penggalangan dukungan terhadap proses Pembaruan Peradilan baik dukungan politik, sosial maupun anggaran.

Untuk mendukung seluruh pelaksanaan tugas tim Pengarah dan tim Teknis Program sehari-hari, maka dibentuk tim Asistensi Program yang berkedudukan di Mahkamah Agung RI dan bertanggung jawab pada Koordinator tim Teknis Program.

Anggota Tim Pembaruan

Dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor; KMA/085/SK/VII/2008 tentang Pembentukan tim Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung RI, ditetapkan bahwa Ketua Tim Pengarah adalah Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Bagir Manan, S.H., MCL., dengan anggota Marianna Sutadi, S.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial), dan Dr. Harifin A.Tumpa, S.H.,M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non-Yudisial)


Koordinator Tim Teknis Program adalah Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H (Ketua Muda urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI), Wakil Koordinator adalah M.Hatta Ali, S.H. (Hakim Agung) dengan anggota yaitu : Atja Sondjaja,S.H. (Ketua Muda Perdata Umum Mahkamah Agung RI), Dr. Parman Soeparman, S.H.,M.H. (Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung RI), Abdul Kadir Mappong, S.H. (Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI), Iskandar Kamil, S.H. (Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI), Drs. Andi Syamsu Alam, S.H.,M.H. (Ketua Muda Urusan Agama Mahkamah Agung RI), German Hoediarto, S.H. (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer Mahkamah Agung RI), Djoko Sarwoko, S.H.,M.H. (Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI), Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum. (Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI), Drs. M. Rum Nessa,S.H.,M.H. (Sekretaris Mahkmah Agung RI), Sarehwiyono M., S.H.,M.H. (Panitera Mahkamah Agung RI), Subagyo, S.H.,M.M. (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI), Ansyahrul, S.H.,M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI), Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Drs. Wahyu Widiana, M.A. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) dan Sonson Basar, S.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI)

Tim Teknis Pendamping terdiri dari Diani Sadiawati, S.H., LL.M. (Direktur Hukum dan HAM Bappenas), Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Pemerhati Hukum dan Peradilan), dan Aria Suyudi, S.H., LL.M. (Pemerhati Hukum dan Peradilan)

Tim Asistensi terdiri dari Wiwiek Awiati, S.H.,M.Hum. , Nisa Istiani, S.H.,M.LI., dan Meissy Sabardiah, S.H.



Pendanaan tim Pembaruan dan kantor tim pembaruan

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Tim asistensi dan kantor tim pembaruan pada awalnya dibiayai melalui dana bantuan Belanda (Dutch TA Account) yang disalurkan lewat program IMF. Mahkamah Agung memberikan komitmennya dengan menyediakan berbagai sarana prasarana pendukung, misalnya ruang kerja lengkap dengan pendukungnya. Selanjutnya ketika IMF telah menutup program-programnya di Indonesia, maka pemerintah Belanda yang masih memiliki keinginan yang besar untuk mendukung pembaruan peradilan mencari upaya untuk tetap dapat mewujudkan keinginan tersebut. Mengingat bahwa kebijakan pemerintah Belanda saat itu adalah melakukan penyaluran dana bantuan harus melalui lembaga multi donor, maka ditetapkanlah World Bank sebagai lembaga yang akan menyalurkan dana ini.

Dana bantuan Belanda melalui World Bank ini mendukung operasional kantor Mahkamah Agung selama 1 tahun. Semenjak bulan Agustus 2006, dukungan terhadap Kantor Tim Pembaruan dilakukan oleh Indonesia-Australia Legal Development Facilities (IALDF) - AusAid.

Kegiatan Tim Pembaruan

Dalam pelaksanaan Program Cetak Biru, terdapat beberapa agenda yang menjadi prioritas, yaitu : (1). Meningkatkan upaya pemulihan kepecayaan dunia hukum dan masyarakat terhadap profesionalisme, integritas, dan kewibawaan serta martabat peradilan, (2). Meningkatkan kualitas pengawasan internal dan eksternal dari masyarakat serta upaya pemberantasan KKN, (3). Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan peggunaan teknologi baru di setiap pengadilan, (4). Meningkatkan anggaran yang memadai bagi pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman.

Untuk lebih mengoptimalkan program prioritas di atas, Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 November 2007 mengeluarkan KMA No.203/KMA/SK/XI/2007 untuk membentuk Kelompok Kerja Pembaruan Peradilan pada Mahkamah Agung RI. SK KMA ini terakhir kali diubah melalui SK KMA No.086/KMA/SK/VII/2008. Kelompok kerja Pembaruan ini beranggotakan Tim Pembaruan Peradilan dan pejabat struktural di Mahkamah Agung RI. Kelompok Kerja kemudian menyusun program masing-masing dengan mengembangkan program prioritas sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Kelompok Kerja bertugas untuk mengembangkan strategi, mengkoordinir berbagai kegiatan terkait, mengawasi serta mengevaluasi program-program terkait. Sampai saat ini sesuai dengan kebutuhan Pembaruan Peradilan, Mahkamah Agung menetapkan 6 kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Manajemen Perkara dan Keterbukaan Informasi, (2) Kelompok Kerja Informasi dan Teknologi, (3) Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan (4) Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia (5) Kelompok Kerja Manajemen Keuangan serta (6) Kelompok Kerja Pengawasan.

Program-program kelompok kerja dan capaian-capaiannya dapat dilihat pada lampiran-lampiran berikut.

Jakarta, Agustus 2008

Prof. Paulus E. Lotulung, SH., MH

Lampiran :