|
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas maka dibentuk Kelompok Kerja Pembaruan Peradilan yang beranggotakan Tim Pembaruan Peradilan dan pejabat struktural di Mahkamah Agung RI. Kelompok kerja bertugas untuk mengembangkan strategi, mengkoordinir berbagai kegiatan terkait, mengawasi serta mengevaluasi program-program terkait. Berbagai program pembaruan diselenggarakan baik melalui pendanaan APBN maupun bantuan donor. Pengelolaan dana yang berasal dari donor tidak dilakukan oleh Mahkamah Agung melainkan dilakukan oleh suatu institusi yang ditunjuk melalui proses tender oleh lembaga donor yang bersangkutan dan disetujui oleh Mahkamah Agung. Beberapa donor yang pernah melaksanakan kerjasama dengan Mahkamah Agung, diantaranya yaitu : - Australian Agency for International Development (AUSAID) melalui Indonesia-Australia Legal Development Facilities (IALDF)
- European Union melalui British Council, UNDP
- Pemerintah Jerman melalui GTZ, UNODC
- Pemerintah Jepang melalui Japan-Indonesia Cooperation Agency (JICA)
Kingdom of Netherlands United States Agency for International Development (USAID) Millenium Challenge Corporation: Indonesia Control of Corruption (MCC-ICCP)
Rincian informasi dapat dilihat dari tabel pemetaan dukungan donor di bawah ini:
Lampiran : PEMETAAN PROGRAM PRIORITAS PEMBARUAN PERADILAN TAHUN 2005 (Donor dan APBN) PEMETAAN DUKUNGAN DONOR PADA PROGRAM PEMBARUAN PERADILAN - Tahun 2006 PEMETAAN DUKUNGAN DONOR PADA PROGRAM PEMBARUAN PERADILAN- Tahun 2007 |